Asesmen
(assessment) adalah upaya untuk mendapatkan data/informasi dari proses dan
hasil pembelajaran untuk mengetahui seberapa baik kinerja peserta didik
terhadap tujuan/kriteria/capaian pembelajaran yang telah ditentukan
Berikut adalah prinsip-prinsip asesmen yang perlu diperhatikan.
1. Asesmen
merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran,
dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk pendidik,
peserta didik, dan orang tua, agar dapat memandu mereka dalam menentukan
strategi pembelajaran selanjutnya.
Asesmen pada pembelajaran paradigma
baru mengarah kepada kompetensi dengan ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan dilaksanakan secara terpadu dan tidak terpisah dari pembelajaran.
Selain terpadu asesmen juga melibatkan siswa dalam melakukan asesmen,
melalui penilaian diri (self assessment), penilaian antarteman (peer assessment),
refleksi diri, dan pemberian umpan balik antar teman (peer feedback).
2. Asesmen
dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan
keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif
mencapai tujuan pembelajaran.
Membangun
komitmen dan menyusun perencanaan asesmen yang berfokus pada asesmen formatif. Jadi dalam melakukan
asesmen lebih banyak asesmen formatif yang menilai proses pembelajaran sebagai
umpan balik dalam suatu pembelajaran dan bukan sekedar untuk mengumpulkan nilai
untuk mengisi rapor nantinya. Menggunakan beragam jenis, teknik dan instrumen penilaian
formatif dan sumatif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, capaian
pembelajaran, tujuan pembelajaran dan kebutuhan siswa. Mengkomunikasikan kepada siswa tentang jenis, teknik, dan instrumen
penilaian yang akan digunakan. Harapannya, siswa akan berusaha mencapai
kriteria yang terbaik sesuai dengan kemampuannya.
3. Asesmen
dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable)
untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah
selanjutnya.
Menerapkan
moderasi asesmen, yaitu berkoordinasi antar pendidik untuk menyamakan persepsi
kriteria, sehingga tercapai prinsip keadilan. Jadi dalam melaksanakan asesmen
bukan hanya secara sepihak, libatkan juga siswa baik dalam menyusun kriterianya
maupun dalam pelaksanaannya.
4. Laporan
kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan
informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan
kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya.
Laporan
kemajuan belajar hendaknya didasarkan pada bukti dan pencatatan perkembangan
kemajuan belajar siswa. Untuk format rapor diserahkan kepada satuan pendidikan
dan bisa saja lebih mengutamakan hasil asesmen formatif.
5. Hasil
asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang
tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Satuan pendidikan memiliki strategi
agar hasil asesmen digunakan sebagai refleksi oleh siswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua untuk
meningkatkan mutu pembelajaran. Hasil asesmen bukan untuk membandingkan antar
siswa.
Asesmen tanpa umpan balik hanyalah data
administratif yang kurang bermanfaat untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan asesmen. Hasil asesmen
peserta didik pada periode waktu tertentu dapat dijadikan sebagai umpan balik
bagi pendidik untuk melakukan refleksi dan evaluasi.


